PTPN 7 Tolak Tuntutan Warga Mengukur Ulang HGU di Way Berulu Pesawaran

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

20 Juni 2023 14:09 WIB
Breaking News | Rilis ID
Kabid Survei dan Pemetaan BPN Lampung, Andi Darmawan Lubis saat diwawancara di ruang kerjanya. Foto : Tampan/Rilis.id
Rilis ID
Kabid Survei dan Pemetaan BPN Lampung, Andi Darmawan Lubis saat diwawancara di ruang kerjanya. Foto : Tampan/Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — PTPN 7 menolak tuntutan warga Gedong Tataan untuk mengukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 7 Unit Way Berulu Pesawaran.

Penolakan ini merupakan hasil pertemuan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dan perwakilan warga Gedong Tataan di kantor BPN, Selasa (20/6/2023).

Kabid Survei dan Pemetaan BPN Lampung, Andi Darmawan Lubis menyatakan pihak PTPN 7 tidak bersedia melakukan pengukuran ulang HGU.

“Terkait tuntutan warga untuk mengukur ulang HGU Way Berulu di Pesawaran, PTPN 7 tidak bersedia. Kecuali terdapat putusan atau penetapan dari pengadilan,” kata Andi Darmawan saat ditemui di ruang kerjanya.

Soal penguasaan fisik bidang tanah di Way Berulu, PTPN 7 juga menegaskan sudah sesuai dengan bukti sertifikat HGU nomor 4 Way Berulu yang diterbitkan BPN.

Untuk itu BPN Lampung berharap agar semua pihak dapat menyelesaikan sengketa lahan ini dengan baik.

Terkait ancaman warga yang akan berunjukrasa dengan massa yang lebih banyak jika permintaannya ditolak, Andi menyatakan semua pihak diimbau mengedepankan kondusifitas.

“Kita berharap masyarakat memahami kondisi ini supaya semua kondusif, harus dijaga bersama. Kita mengimbau masyarakat supaya menjaga kebersamaan dan ketenteraman dengan harapan bisa mengikuti sebaik-baiknya,” jelas Andi.

Andi juga mengingatkan bahwa semua tindakan baik yang dilakukan BPN maupun warga harus sesuai peraturan yang berlaku.

“Kita ada aturan, kalau mau masuk ke wilayah orang harus izin. Misalnya kita ada tanah, terus ada yang masuk ke pekarangan kita dan minta ukur lahan, kita bisa diadukan karena masuk tanpa izin. Jadi nggak bisa sembarangan,” tutupnya.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

PTPN 7 Way Berulu

BPN Lampung

HGU

lahan PTPN

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya